Me |
- Abstract
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yaitu berupa memberikan konsultan hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat .
Advokat disebut sebagai profesi yang terhormat atau officium nobile, posisi profesi advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi. Idealnya seorang advokat bisa dikatakan sebagai profesi yang terhormat atau officium nobile, apabila melaksanakan profesi hukumnya mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas umum seperti yang terdapat dalam kode etik advokat.
- Curiculum Vitae
Nama
|
Dang Tendi Satriadi, SH
|
Agama
|
Islam
|
Pekerjaan
|
Advokat
|
SD
|
SDN Nagarawangi I Tasikmalaya
|
SMPN
|
SMP Negeri I Tasikmalaya
|
SMAN
|
SMA Negeri I Tasikmalaya
|
Strata I Hukum
|
UNINUS Bandung
|
- Contack us
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
Email : dangtendisatriadi@gmail.com
|
Terima Kasih!